Jadwal KA Prameks Jogja-Kutoarjo Minggu 12 Juli 2026 Lengkap
Jadwal KA Prameks Jogja-Kutoarjo Minggu 12 Juli 2026 lengkap dari Stasiun Tugu Yogyakarta dan Kutoarjo. Simak jam keberangkatan terbaru.
Sidang promosi doktor dengan promovendus, Halili di UIN Sunan Kalijaga, Senin (22/7/2019). /Ist-UIN Suka.
Harianjogja.com, JOGJA--UIN Sunan Kalijaga kembali mencetak doktor bidang studi Islam. Halili berhasil mempresentesikan hasil penelitiannya di hadapan sidang promosi doktor dengan disertasi berjudul Penghulu di Antara Dua Otoritas Fikih dan Kompilasi Hukum Islam.
Ujian itu digelar dengan promotor Prof. Khoiruddin, Prof. Euis Nurlaelawati dan penguji antara lain, Prof. Kamsi, Ahmad Bahiej, Ali Sodiqin dan Prof. Makhrus, di Aula Pascasarjana, UIN Sunan Kalijaga, Senin (22/7/2019).
Halili menjelaskan, dalam penelitiannya mengungkap adanya dualisme rujukan hukum yang digunakan penghulu KUA DIY dalam menyelesaikan isu hukum perkawinan. Satu bagian merujuk kepada kitab fikih yang memahami keberadaan kompilasi hukum Islam (KHI) seperti halnya kitab fikih lainnya yang tidak wajib untuk dijadikan rujukan hukum.
“Pemahaman seperti ini didasarkan pada argumen yang mengatakan bahwa KHI bukan hukum positif, sehingga penerapannya tidak berlaku mengikat. Oleh karena itu, keberadaan KHI hanya menjadi alternatif pilihan hukum bagi penghulu dan masyarakat yang memerlukannya. Bahkan, kalaupun rumusan hukum KHI dihadapkan dengan rumusan hukum dalam kitab-kitab fikih, keduanya memiliki kedudukan sejajar dan penghulu bebas memilih di antara keduanya,” terang dia dalam rilis yang diterima Harianjogja.com, Rabu (24/7/2019).
PNS Kemenag ini menambahkan, terkait aturan mengenai materi hukum perkawinan yang termuat dalam KHI belum sepenuhnya dijalankan oleh penghulu. Di sisi lain, negara belum sepenuhnya berperan dalam mengarahkan cara pandang hukum penghulu untuk menyelesaikan persoalan hukum perkawinan di KUA dengan menggunakan satu rujukan KHI.
Selain itu masih terjadi disparitas sumber rujukan dalam penyelesaian satu kasus yang sama di bidang hukum perkawinan di kalangan penghulu DIY, semakin menguatkan kesimpulan belum berperannya negara dalam persoalan itu.
“Untuk pengaturan mengenai kedudukan, tugas dan fungsi penghulu, pengendalian gratifikasi dan menekan praktik pungutan liar, peran negara sebenarnya telah berjalan dengan baik,” katanya.
Ia mengatakan penyelesaian isu hukum perkawinan di kalangan penghulu DIY dipengaruhi oleh tiga faktor, antara lain, pengalaman bekerja dan sumber pengetahuan penghulu, kultur sosial keagamaan masyarakat dan otoritas Kementerian Agama dan kebijakan hukum.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Jadwal KA Prameks Jogja-Kutoarjo Minggu 12 Juli 2026 lengkap dari Stasiun Tugu Yogyakarta dan Kutoarjo. Simak jam keberangkatan terbaru.
SDN Pingit menilai Program Makan Bergizi Gratis membantu siswa dari keluarga prasejahtera. Selama hampir setahun berjalan, belum ada kasus keracunan makanan.
Regrouping SD di Gunungkidul berlanjut setelah lima sekolah digabung. Disdik masih mengkaji sekolah lain menyusul banyaknya SD yang kekurangan murid.
Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Perwakilan DIY menemukan dugaan penyalahgunaan jalur mutasi hingga praktik menumpang kartu keluarga (KK) dalam pelaksanaan Si
DKPP Bantul mengandalkan lebih dari 4.000 pompa irigasi dan tambahan 160 unit pompa untuk menjaga pasokan air sawah selama musim kemarau 2026.
LPSK menolak permohonan justice collaborator Sony Sonjaya karena dinilai tidak memenuhi syarat, termasuk diduga sebagai pelaku utama kasus MBG.